JAKARTA, iNews.id - Satreskrim Polres Lampung Utara membongkar kasus pembegalan yang terjadi di Desa Talang Bojong, Kecamatan Kotabumi. Peristiwa tersebut tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/B/581/X/2025/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung, tertanggal 23 Oktober 2025.
Pelaku diketahui bernama Muslimin (54), warga Dusun Talang Waras, Desa Talang Bojong, Kecamatan Kotabumi. Penangkapan dilakukan pada Selasa (4/11/2025).
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama mengatakan, kejadian berlangsung pada Jumat (10/10/2025) pukul 21.00 WIB, di jalan kebun singkong wilayah Dusun Talang Waras.
Saat itu, korban bersama saksi bernama Ani Septiyani, seorang debt collector dari PT PNM (bank keliling), baru saja selesai menagih uang dari warga.
"Dalam perjalanan pulang, mereka diadang batang kayu yang melintang di jalan. Tiba-tiba, muncul pria memakai baju putih dan menutupi wajahnya dengan potongan kain langsung menodongkan golok ke arah korban sambil berteriak meminta uang," ujar AKP Apfryyadi dikutip dari Polda Lampung, Rabu (5/11/2025).
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait