Petugas menyita barang bukti berupa 1 baju lengan panjang bergaris hitam putih, 1 celana panjang dan 1 celana. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang Undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait