Ayah di Bandar Lampung tega memperkosa anak tirinya yang masih Sekolah Dasar (SD). Aksi bejat pria berinisial BR (57) warga Kecamatan Panjang ini rupanya dilakukan sejak tahun 2019. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Petugas menyita barang bukti berupa 1 baju lengan panjang bergaris hitam putih, 1 celana panjang dan 1 celana. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang Undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network