Duda yang mencabuli gadis penyandang disabilitas di Pringsewu saat diamankan polisi. (Foto: MPI/Ira Widya)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Duda 34 tahun berinisial AN menyetubuhi gadis berkebutuhan khusus atau mengalami cacat mental di Kabupaten Pringsewu. Aksi bejat tersebut telah dilakukan sebanyak 2 kali.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, pelaku merupakan warga Talang Baru, Fajar Baru, Pagelaran Utara, Pringsewu. Dia ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Lampung lantaran menyetubuhi korban berinisial MK (22).

"Jadi peristiwa itu berawal saat pelaku bertemu korban ketika menghadiri acara ulang tahun salah satu LSM di Pringsewu," ujar Umi, Selasa (1/8/2023).

Saat pertemuan tersebut, pelaku melihat korban dan langsung menghampirinya untuk meminta nomor WhatsApp (WA).

"Lalu keduanya intens komunikasi lewat WA. Keesokan harinya, pelaku video call dengan korban saat sedang makan durian. Dia pun membujuk korban agar mendatanginya dan akan diberikan durian," katanya.

Kemudian pelaku kembali menghubungi korban dan memberikan alamat rumahnya. Dia menuntun korban hingga tiba di sebuah SPBU di Pringsewu.  Selanjutnya pelaku menjemput korban di salah satu SPBU di Wates, Pringsewu dan membawanya ke kamar kos. 

"Saat tiba di kos pada malam hari, pelaku menyuruh korban masuk ke kamar. Dia membujuk dan memaksa korban untuk berhubungan intim," ucapnya.

Seusai menyetubuhi korban, pelaku meninggalkannya dalam kamar kos lalu pergi bekerja. Dia kembali saat dini hari dan kembali bersetubuh dengan koban.

"Sepulang kerja, pelaku menyetubuhi kembali korban. Jadi total korban 2 kali disetubuhi pelaku," ujarnya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network