Oknum guru bimbingan belajar ditangkap usai diduga mencabuli murid laki-laki 7 tahun di Lampung Timur. (Foto: iNews TV)

Polisi juga mengimbau para orang tua yang anaknya pernah mengikuti bimbingan belajar dengan tersangka untuk melapor jika menemukan adanya indikasi serupa. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network