Polres Lampung Utara saat ekspose kasus pencabulan anak. (foto: ist)

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Kakek 72 tahun bernama Munir ditangkap polisi karena mencabuli anak tetangga berinisial PB sebanyak 10 kali. Saat ini, pelaku sudah ditahan polisi.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apfryyadi Pratama mengatakan, Munir ditangkap setelah diamankan warga lebih dahulu.

"Kami bawa pelaku setelah mendapat laporkan dari warga," ujarnya, Sabtu (14/6/2025).

Apfryyadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, perbuatan pencabulan yang dilakukan Munir terhadap korban telah dilakukan sebanyak 10 kali.

"Hasil pemeriksaan sudah 10 kali dilakukan dan selalu dilakukan di rumah tersangka. Namun itu masih kami dalami," katanya.

Apfryyadi menambahkan, kasus ini terbongkar setelah keluarga korban mencurigai Munir atas perilakunya.

"Awalnya dari kecurigaan hingga akhirnya korban mengakui telah dicabuli pelaku berujung penangkapan," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network