Kakek bejat di Way Kanan ditangkap karena diduga telah mencabuli bocah. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

“Atas informasi itu Unit PPA langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka selanjutnya dibawa Ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) atau pasal 82 Ayat (1) UU No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network