Pelaku yang mencabuli adik iparnya di Lampung (Indra Siregar/MNC Portal Indonesia)

TANGGAMUS, iNews.id - Aksi bejat dilakukan pemuda asal Tanggamus, Lampung berinisial IL (21). Dia tega mencabuli adik iparnya sebanyak tujuh kali.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, mengatakan,  tersangka IL ditangkap atas laporan ayah korban sekaligus mertuanya. Berbekal dari laporan itu, pelaku akhirnya ditangkap pada Senin (31/1/2022).

Ramon menambahan, pelaku merupakan warga Merbau Mataram, Lampung Selatan. Selama di Tenggamus, pelaku tingga bersama mertua, istri dan korban berinisal SA.

"Perbuatan tersangka dilakukan terakhir pada Rabu (5/1/2022) pukul 23.00 WIB di Blok perkebunan Bandar Negeri Semoung, Tanggamus," kata Ramon, Rabu (2/2/2022).

Kasus ini terungkap setelah korban SA melapor ke saksi berinisial TN. Mendengar hal itu, TN melapor ke orang tua korban.

"Tersangka ini kakak ipar dari korban," kata dia.

Mendengar laporan dari saksi, kata Remon, ayah korban memanggil pelaku. Dia kemudian mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak tujuh kali.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network