Perbuatan pelaku membuat korban trauma dan melaporkan kasus ini ke Polres Way Kanan. Berbekal laporan ini polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada 9 Agustus lalu.
“Pelaku kami tangkap di gubuk kebun karet Kampung Pakuan Ratu tanpa perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Way Kanan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait