"Setelah didapat, uang itu kemudian diedarkan ke warung-warung sembako dengan modus membeli sejumlah barang," katanya.
Dari mengedarkan uang palsu di warung itu, beber kasat, Pelaku berhasil mendapatkan barang dan juga uang kembalian dalam bentuk uang asli.
"Sejak membeli uang palsu pada 22 Februari 2023 yang lalu, pelaku telah berhasil mengedarkan setidaknya 42 lembar uang palsu," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku ES akan dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat bertransaksi, pastikan uang yang anda terima diperiksa dulu sehingga terhindar menjadi korban peredaran uang palsu," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait