Kemudian, lanjut Muslikh, sisa kekurangannya yakni Rp3 juta akan diberi pada saat pemberian surat BPKB.
"Untuk melunasinya, korban meminta waktu untuk membayar Rpp3 juta dalam kurun waktu empat bulan," katanya.
Lebih lanjut Muslikh mengatakan, setelah beberapa bulan, korban mendapat telepon dari pihak leasing memberi informasi bahwasannya sepeda motor milik korban tersebut berstatus kredit dan telat angsuran selama tiga bulan berturut-turut.
"Lima hari kemudian datanglah seorang laki-laki mengaku dari pihak leasing dan menanyakan kepada korban bagaimana masalah sepeda motor tersebut belum diangsur selama tiga bulan," katanya.
Korban pun kebingungan. Dia menegaskan jika dirinya membeli sepeda motor ini cash kepada pelaku Nasrul. Dua hari kemudian kendaraan tersebut disita oleh pihak leasing. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp15 juta.
Korban yang sadar menjadi korban penipuan langsung lapor ke polisi. Tak lama, pelaku langsung ditangkap di rumahnya.
Atas perbuatan, pelaku MN Als Nasrul dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan acaman hukuman penjara selama 4 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait