Dua pria di Tanggamus, Lampung, kaget saat dijemput polisi. Mereka diduga menjadi penadah ponsel curian (Agung Sulistyo/iNews)

TANGGAMUS, iNews.id - Dua pria di Tanggamus, Lampung, kaget saat dijemput polisi. Keduanya diamankan lantaran diduga menjadi penadah barang curian berupa ponsel.

Kedua pria itu berinisial MA (31) warga Pekon Negara Batin dan DF (29) warga Tanjung Agung, Kota Agung Barat.

"Kedua pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing setelah teridentifikasi menguasai ponsel milik korban yang menjadi korban jambret," kata Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus, AKP I Made Sudastra, Senin (6/3/2023).

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan handphone Poco M3 warna Blue milik korbannya Rawal P (44) warga Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung.

Dia melanjutkan, kedua pelaku diamankan pada Sabtu (4/3/2023) sekitar pukul 16.00 WIB setelah pihaknya mendapatkan informasi diduga barang bukti ponsel milik korban dikuasai oleh tersangka DF. 

Kemudian, dilakukan penangkapan terhadap DF berikut diamankan barang bukti ponsel dan berdasarkan keterangan awal bahwa DF mendapatkannya dari tersangka MA. 

"Pengakuan MA bahwa dia hanya menjual ponsel tersebut yang didapatkan dari temannya berinisial A dan P," katanya.

Sayangnya, dari hasil penyelidikan terduga pelaku A dan P belum dapat diketahui keberadaanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network