Barang bukti sabu yang diamankan dari dua pelaku di Way Kanan, Lampung (Istimewa)

WAY KANAN, iNews.id - Dua orang pemuda di Way Kanan, Lampung ditangkap polisi. Keduanya yakni berinisial RM (19) dan UP (25) ditangkap karena mempunyai narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Way Kanan, Iptu Mirga Nurjuanda ditangkap  di Kampung Sri Basuki, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Selasa (15/6/2021).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial RM warga Kampung Sri Mulyo Kecamatan Negeri Batin Kabupaten Way Kanan dan UP warga Desa Bangun Rejo Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.

"Penangkapan berawal ketika 9 Juni 2021 sekitar pukul 17.00 Wib, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan telah berhasil ungkap kasus peredaran gelap narkotika dengan pelaku BT," kata Mirga, Rabu (16/6/2021).


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network