BANDARLAMPUNG, iNews.id - Sebanyak 6.800 benih bening lobster (BBL) hasil sitaan dilepasliarkan di perairan Lampung. Benih lobster senilai Rp680 juta itu merupakan hasil sitaan kasus penyelundupan.
"Tadi telah dilepasliarkan sebanyak 6.800 ekor benih bening lobster hasil sitaan petugas," kata Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Provinsi Lampung, Rusnanto, di Bandarlampung, Selasa (22/6/2021).
Rusnanto menambahkan, 6.800 benih bening lobster yang dilepasliarkan tersebut berjenis lobster pasir.
"Jenis lobster pasir, untuk usia diperkirakan sekitar 1 bulan dan kondisinya semua masih sehat sehingga langsung dapat dilepasliarkan di habitat asli," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait