Dari hasil pemeriksaan korban, pelaku melakukan aksi pencuriannya dengan cara mencongkel jendela rumah korban bersama dengan tiga rekannya yang saat ini masuk DPO.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku dan rekannya sudah tuhuh kali beraksi di wilayah Sidomulyo dan Candipuro," katanya.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di kantor polisi. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Selatan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait