Pelaku curanmor di Polsek Sidomulyo, Lampung Timur, pincang setelah ditembak polisi (Heri Fulistiawan/MNC Portal)

Dari hasil pemeriksaan korban, pelaku melakukan aksi pencuriannya dengan cara mencongkel jendela rumah korban bersama dengan tiga rekannya yang saat ini masuk DPO.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku dan rekannya sudah tuhuh kali beraksi di wilayah Sidomulyo dan Candipuro," katanya.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di kantor polisi. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Selatan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network