Ilustrasi siswi SMP disetubuhi kurir paket sampai 15 kali di Tulang Bawang, Lampung. (Foto: Ist)

"Pengakuan pelaku, keduanya sudah berhubungan badan hingga 15 kali. Pelaku melakukan hubungan itu sering kali di rumah E saat kedua orang tua korban ini tidak berada di rumah karena bekerja," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku AS saat ini sudah ditahan di Polres Tulang Bawang. Dia dijerat Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Kasus ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang," ujar Kapolres.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network