Jenazah korban yang tewas ditusuk usai cekcok di Pringsewu, Lampung (Yuswantoro/MNC Portal)

Unit Reskrim Polsek Kota Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pendekatan kepada para tokoh serta keluarganya tersangka. Tersangka diamankan pada Minggu 28 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.

"Tersangka dengan diantar keluarganya tersangka datang ke Polsek Kota Agung selanjutnya dibawa ke Polres Tanggamus," katanya.

Selain menangkap NS, petugas turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau garpu, kaos korban, sendal jepit, ikat pinggang, celana korban dan baju pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku NS dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network