Setelah kejadian tersebut, lanjut Hasbulloh, pelaku penikaman menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada Selasa (27/6/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Pelaku masih dalam pemeriksaan oleh penyidik unit Reskrim. Kami juga sudah berhasil mengamankan barang bukti pisau badik yang digunakan untuk menganiaya korban," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait