Lokasi penikaman di Pringsewu, Lampung. Korban terluka setelah ditikam di bagian perut (Ira Widyanti/MNC Portal)

Setelah kejadian tersebut, lanjut Hasbulloh, pelaku penikaman menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada Selasa (27/6/2023) sekitar pukul 01.00 WIB. 

"Pelaku masih dalam pemeriksaan oleh penyidik unit Reskrim. Kami juga sudah berhasil mengamankan barang bukti pisau badik yang digunakan untuk menganiaya korban," tuturnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network