Polisi menunjukkan HA (41) tersangka penipuan dengan modus pinjam uang. (foto: istimewa)

PRINGSEWU, iNews.id - HA (41) warga Pekon Tangkit Serdang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus ditangkap polisi di Pelabuhan Bakauheni ketika hendak kabur ke Pulau Jawa. Pelaku dilaporkan temannya, karena telah menipu hingga korban rugi Rp65 juta. 

“Kami tangkap di Pelabuhan Bakauheni saat akan ke Jawa,” kata Kapolsek Gadingrejo, Pringsewu, AKP Nurul Haq, Senin (20/11/2023). 

Menurut kapolsek, pelaku dilaporkan oleh temannya setelah meminjam uang senilai Rp65 juta pada 30 Agustus lalu. Pelaku berdalih meminjam uang untuk membayar administrasi dan pajak untuk pencairan pinjaman di salah satu bank di Kabupaten Subang. 

Namun setelah uang diberikan, pelaku tidak segera melunasi utangnya. Saat ditagih juga terus menghindar dan berbelit-belit. Korban akhirnya mengetahui uang tersebut dipakai untuk bersenang-senang, sehingga kasus ini dilaporkan ke polisi.  

Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya petugas mengetahui pelaku akan pergi ke Pulau Jawa dan ditangkap di pelabuhan. 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Pelaku kini ditahan di Mapolres Pringsewu untuk proses pemeriksaan. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network