“Kami meminta agar masyarakat, khususnya mahasiswa di Lampung tidak mudah terprovokasi,” katanya.
Saat ini, lanjut Pandra, polisi kini melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku penyebar video hoaks. Jika tertangkap, pelaku akan dijerat sanksi hukum pidana sesuai UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 28 dengan ancaman pidana enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
"Penyebar maupun pembuat berita hoaks akan dikenakan UU ITE," katanya.
Pandra pun mengimbau agar setiap informasi yang didapatkan oleh masyarakat, sebaiknya untuk dilakukan pengecekan terlebih dahulu tentang kebenarannya sebelum disebarluaskan.
"Jadi pada intinya video yang beredar viral di dunia maya adalah hoaks dan merupakan tayangan lama tentang penyekatan arus mudik Lebaran tahun 2020-2021 di JTTS Kalianda, Lampung Selatan, pungkasnya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait