BANDARLAMPUNG, iNews.id - Tiga tersangka penganiayaa tenaga kesehatan (Nakes) Puskesmas Kedaton, Bandarlampung siap disidang. Pasalnya, berkas ketiganya lengkap dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.
"Sudah kami limpahkan untuk dilakukan penuntutan," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari, Erik Yudistira, Kamis (7/10/2021).
Erik menambahkan, berkas tiga tersangka berinisial A, NV, dan DD tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung pada Rabu (6/10/2021).
Dia melanjutkan, dalam perkara tersebut, kejaksaan telah menetapkan dua orang jaksa yang akan menuntut perkara penganiayaan nakes tersebut.
Sementara itu, untuk ketiga tersangka sendiri tidak dilakukan penahanan.
"Mereka kooperatif, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan bukti, dijamin istri, dan dijamin oleh penasihat hukumnya," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait