Ilustrasi pencuri sapi ditangkap polisi. (Foto: ist)

Saat itu, kata dia, korbannya Gimun (75) baru mengetahui anakan sapi miliknya hilang setelah indukan sapinya bersuara keras, lalu korban melihat ke kandang dan memberi makan.

"Di saat itulah korban mengetahui anakan sapinya sudah tidak ada di kandangnya, korban berusaha melakukan pencarian di sekitar kandang dan lingkungan tetapi tidak berhasil ditemukan, kemudian pagi harinya korban baru melapor ke Polsek Bumi Agung untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Untuk sapi yang dicuri pelaku sudah ditemukan dan telah diamankan.
 
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Way Kanan. 

"Atas perbuatannya tersangka dikenai Pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” pungkasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network