Polisi menangkap pelaku pemerkosaan gadis di Kabupaten Lampung Selatan. (Foto: iNews)

Kabur saat Pelaku Lengah

Usai diperkosa, korban C sempat ditawarkan kepada teman pelaku lain untuk disetubuhi. Namun, saat pelaku dan rekannya lengah, korban berhasil kabur dan ditolong oleh warga sekitar.

Atas perbuatannya, pelaku H dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara, polisi masih terus memburu pelaku R yang saat ini berstatus buronan.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network