Kabur saat Pelaku Lengah
Usai diperkosa, korban C sempat ditawarkan kepada teman pelaku lain untuk disetubuhi. Namun, saat pelaku dan rekannya lengah, korban berhasil kabur dan ditolong oleh warga sekitar.
Atas perbuatannya, pelaku H dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara, polisi masih terus memburu pelaku R yang saat ini berstatus buronan.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait