Lampung menjadi provinsi dengan jumlah perokok aktif terbanyak di Indonesia. (Ilustrasi rokok/Antara)

Beberapa ketentuan akan diubah melalui revisi PP 109/2012. PP tersebut akan mengatur penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau.

Tak hanya itu, PP juga mengatur ketentuan rokok elektronik hingga sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi, serta laranganpenjualan rokok batangan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun sudah buka suara terkait rencana pemerintah melarang penjualan rokok ketengan. Alasannya untuk menjaga kesehatan masyarakat.

"Itu untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya," kata Jokowi Selasa lalu (27/12/2022).

Jokowi menambahkan, negara-negara lain bahkan sudah menerapkan larangan penjualan rokok secara keseluruhan.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network