LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Ibu rumah tangga (IRT) di Lampung Tengah terancam dihukum 7 tahun penjara. Dia nekat membuat laporan palsu menjadi korban begal lantaran tak sanggup membayar angsuran motor dan dikejar-kejar leasing.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, ibu berinisial WD (32) ini merupakan warga Kampung Kusumajaya, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah.
Dia awalnya membuat laporan polisi dengan mengaku sebagai korban pencurian dengan kekerasan (curas) oleh dua pria tak dikenal. Lokasi TKP pelaporan di Jalan Kampung Kusumajaya, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (20/5/2023) pukul 19.00 WIB.
"Pelaku mengaku saat perjalanan pulang dari Bandarlampung menuju rumah dikejar lalu dipepet dua pria mengendarai motor Yamaha Mio warna biru," ujarnya, Selasa (23/5/2023).
Berdasarkan keterangan WD, kedua pria tersebut mengejar dan memepet motor Honda Beat yang dikendarainya. Kemudian kedua pelaku merampas motornya sambil menodongkan senjata yang mirip dengan senjata api (Senpi).
"Bahkan, WD mengaku ditodong menggunakan senpi oleh dua orang pria tak dikenal itu," katanya.
Setelah mendapatkan laporan dari WD, tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama WD di lokasi yang dia laporkan.
"Hasil olah TKP, satu persatu keterangan WD tidak sinkron dengan fakta di lapangan sehingga petugas curiga dengan semakin ngawurnya keterangan WD," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
laporan polisi palsu ibu rumah tangga kabupaten lampung tengah polres lampung tengah angsuran motor leasing penjara
Artikel Terkait