Petugas saat olah TKP kasus begal di Lampung Tengah yang ternyata laporan polisi gegara pelapor tak sanggup bayar cicilan motor. (Foto: Dokumentasi Humas Polres Lampung Tengah)

Namun demikian, petugas yang melakukan olah TKP terus menghimpun keterangan dari sejumlah warga yang tak jauh dari lokasi.

"Setelah kami dalami, ternyata WD telah membuat laporan palsu, seolah-olah menjadi korban curas di jalan. Namun faktanya, motor milik WD sudah dijual kepada seorang warga seharga Rp6 juta," ujarnya.

Edi melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku nekat membuat laporan palsu karena motornya masih kredit dan tak sanggup bayar angsuran serta dikejar-kejar leasing. 

"Motor itu masih kredit. Pelaku tak sanggup bayar angsuran dan dikejar-kejar leasing," kata Edi. 

Akibat perbuatannya, pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 220 dan 242 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network