Namun demikian, petugas yang melakukan olah TKP terus menghimpun keterangan dari sejumlah warga yang tak jauh dari lokasi.
"Setelah kami dalami, ternyata WD telah membuat laporan palsu, seolah-olah menjadi korban curas di jalan. Namun faktanya, motor milik WD sudah dijual kepada seorang warga seharga Rp6 juta," ujarnya.
Edi melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku nekat membuat laporan palsu karena motornya masih kredit dan tak sanggup bayar angsuran serta dikejar-kejar leasing.
"Motor itu masih kredit. Pelaku tak sanggup bayar angsuran dan dikejar-kejar leasing," kata Edi.
Akibat perbuatannya, pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 220 dan 242 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
laporan polisi palsu ibu rumah tangga kabupaten lampung tengah polres lampung tengah angsuran motor leasing penjara
Artikel Terkait