Kemudian di perairan selatan P. Sumba, perairan P. Sawu - Kupang - P. Rotte, Samudra Hindia Selatan NTT, Laut Sawu, Laut Natuna Utara, Laut Natuna, Selat Makassar bagian selatan, Laut Flores, perairan Baubau - Wakatobi, Teluk Tolo, perairan selatan Kepulauan Banggai - Kepulauan Sula, perairan Bitung - Likupang, perairan Kepulauan Sitaro, perairan Kepulauan Sangihe - Kepulauan Talaud, Laut Maluku.
"Selanjutnya perairan Halmahera, Laut Halmahera, perairan P. Buru - P. Ambon - P. Seram, perairan utara Papua Barat - Papua, perairan Agats - Amamapare, perairan Yos Sudarso, perairan Merauke, Laut Banda bagian selatan, perairan Kepulauan Sermata - Letti - Babar, perairan selatan Kepulauan Aru," kata dia,.
Untuk itu perlu diperhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran : Perahu Nelayan (Kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1.25 m), Kapal Tongkang (Kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1.5 m).
Kapal Ferry (Kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2.5 m), Kapal Ukuran Besar seperti Kapal Kargo/Kapal Pesiar (Kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4.0 m).
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait