Setiba di pelabuhan dan digeledah, petugas menemukan 106 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Petugas selanjutnya menginterogasi tiga WNA asal India berinisial RM, SD dan GV. Kemudian diketahui kapal tersebut berlayar dari Malaysia melalui perairan Indonesia untuk menuju ke Brisbane, Australia.
"Jadi saat ini seluruh barang bukit dan tersangka telah diamankan petugas guna proses penyidikan lebih lanjut. Tiga tersangka WNA asal India dijerat Pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait