BANDARLAMPUNG, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BBNP) Lampung menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,277 kg. Saat dikirim, sabu itu dikemas dalam bungkusan plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang oleh jaringan Aceh-Lampung.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Jafriedi mengatakan, pengungkapan narkoba ini berawal dari informasi masyarakat adanya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dari Aceh menuju Lampung dengan menggunakan mobil pribadi di Kota Bandarlampung.
Berbekal dari informasi itu, penyidik BNN langsung bergerak memburu para pelaku di Jalan Dr. Susilo, Pahoman, Bandarlampung.
"Kami mengamankan dua pelaku di dalam mobil, yakni Ahmad Risuni (AR) dan Salim (SL)," kata Jafriedi, Jumat (25/6/2021).
Dia menambahkan, aksi peredaran gelap narkoba yang dilakukan para pelaku ini terbilang cukup berani dan unik karenamereka menjemput sendiri barangnya tanpa menggunakan kurir.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait