Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/MNC Portal Indonesia)

PRINGSEWU, iNews.id - Seorang pria di Pringsewu, Lampung, diamankan polisi. Pelaku berinisial RK (27) ini ditangkap karena membobol rumah dan mencuri tiga unit ponsel.

Kapolsek Pardasuka Iptu Jumbadiyo mengatakan, pelaku tercatat sebagai warga Pekon Wargomulyo, Pardasuka, Pringsewu.

"Pelaku diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Pardasuka setelah penyidik menerima laporan dari korban" kata Jumbadiyo, Senin (16/1/2023).

Dia menambahkan, pelaku ditangkapnya pada Jumat (13/1/2023) pukul 22.30 Wib, tanpa perlawanan.

Lebih lanjut Jumbadiyo mengatakan, kasus pencurian terjadi pada Minggu (18/12/2023) sekira pukul 03.00 WIB di rumah korban, Reihan (21) Pekon Wargomulyo, Pardasuka, Pringsewu. 

"Saat itu pemilik rumah sedang tertidur, pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu depan lalu mengambil satu ponsel Vivo Y55 dan iPhone 7+.

"Tak puas dengan dua ponsel, pelaku juga mencuri satu ponsel merk Redmi note 9 milik korban Soni Hakiki yang kebetulan sedang menginap di rumah tersebut," katanya.

Setelah hampir satu bulan melakukan penyelidikan kasus, Lanjut Jumbadiyo, pihaknya berhasil mendapatkan informasi bahwa dua ponsel milik korban masih di tangan pelaku.

"Saat tim datang pelaku mengaku tidak terlibat, namun dirinya tidak dapat mengelak setelah polisi menemukan barang bukti duaponsel urian yang ada padanya," katanya.

Sementara 1 unit diakuinya sudah dijual dengan sedang dalam pencarian polisi. Atas perbuatanya tersebut, tersangka disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatang dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network