Ilustrasi tangan tersangka kasus kejahatan diborgol (Agung Sulistyo/iNews)

TANGGAMUS, iNews.id - Polisi menangkap seorang remaja yang juga residivis kasus pencurian di Tanggamus, Lampung. Pelaku berinisial HR (17) mencuri ponsel milik tetangganya.

“Pelaku ini resedivis, telah dua kali masuk penjara dalam kasus yang sama di wilayah hukum Polsek Pulau Panggung,” kata Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Musakir, Selasa (29/11/2022).

Aksi pencurian ini dilakukan di Dusun Kampung Asam, Pekon Gunung Meraksa, Pulau Panggung, pada Kamis (17/11/2022) sekitar pukul 05.00 WIB dengan korban Yuniarti (26).

Saat itu, kata Musakir, korban baru bangun tidur, saat melek mata, korban tidak melihat dua ponsel Oppo F5 dan Oppo A3S yang sedang dicas.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network