Ilustrasi tersangka pembobolan (Taufan Mustafa/MNC Portal)

Pelaku masuk rumah korban pada saat pemiliknya tidak ada di rumah. Dia merusak kunci pintu samping yang dikunci menggunakan kunci grendel.

Setelah itu, kata dia, pelaku mengambil satu sepeda motor Honda Kharisma Silver, satu sepeda motor honda Supra x125, dan satu telepon sepeluler Android.

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan dan akan di proses lebih lanjut.Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara," ujar Rendi. 


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network