Tersangka berhasil diringkus setelah Polisi berhasil mengidentifikasi tersangka berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa Polisi.
"Dari hasil pemeriksaan, Bojes sudah empat kali melakukan aksi pembobolan rumah kos yang berada di wilayah Pringsewu," katanya.
Menurut tersangka sebagian barang hasil kejahatan telah dijual dan uangnya telah habis dipergunakan untuk bersenang-senang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait