Disinggung terkait motif kedua pelaku nekat melakukan pembobolan rumah perwira polisi tersebut, lanjut Dennis, lantaran terhimpit masalah ekonomi.
"Berdasarkan keterangan awal dari para pelaku ini, karena terhimpit masalah ekonomi. Namun itu semua masih kami dalami, keduanya juga mengaku bahwa pembobolan ini merupakan yang pertama kali," kata dia.
Menurut Kabag Ops Polres Lampung Tengah ini, selain kedua pelaku, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat dan roda dua.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana ancaman penjara selama 7 tahun.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait