"Pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan," katanya.
Selain tersangka, Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa tas, perhiasan serta beberapa dokumen.
Atas perbuatannya, keduya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait