Dua remaja di Pringsewu, Lampung, diamankan polisi usai membobol rumah tetangga. (Agung Sulistyo/iNews)

Dia melanjutkan, kedua remaja tersebut nekat mencuri lantaran ingin bersenang-senang seperti jalan-jalan, jajan dan bermain games 

"Pengakuannya barang-barang hasil kejahatan tersebut akan dijual dan uangnya digunakan untuk bersenang-senang," katanya.

Atas perbuatannya, kedyanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun.

"Dikarenakan kedua pelaku masih berstatus anak di bawah umur, maka dalam proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network