Dia melanjutkan, kedua remaja tersebut nekat mencuri lantaran ingin bersenang-senang seperti jalan-jalan, jajan dan bermain games
"Pengakuannya barang-barang hasil kejahatan tersebut akan dijual dan uangnya digunakan untuk bersenang-senang," katanya.
Atas perbuatannya, kedyanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun.
"Dikarenakan kedua pelaku masih berstatus anak di bawah umur, maka dalam proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait