Selanjutnya orang tua korban menginterogasi anaknya. Dari situlah diketahui korban telah tiga kali disetubuhi pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Kemudian denda paling banyak Rp5 miliar," ujarnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait