Ilustrasi pemuda perkosa bocah perempuan 12 tahun sebanyak tiga kali di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. (Foto: Ist)

Selanjutnya orang tua korban menginterogasi anaknya. Dari situlah diketahui korban telah tiga kali disetubuhi pelaku. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Kemudian denda paling banyak Rp5 miliar," ujarnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network