Pupuk oplosan yang disita dari home industri di Lampung Selatan (Heru Fulistiawan/MNC Portal)

Dalam kasus ini, polisi menyita alat bukti berupa bahan baku yang digunakan untuk membuat pupuk olposan seperti kapur kaptan, garam dan zat pewarna serta alat-alat produksi.

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Natar. Pelaku diancam dengan UU RI No. 22 tahun 2019 Tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman 6 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network