Dalam kasus ini, polisi menyita alat bukti berupa bahan baku yang digunakan untuk membuat pupuk olposan seperti kapur kaptan, garam dan zat pewarna serta alat-alat produksi.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Natar. Pelaku diancam dengan UU RI No. 22 tahun 2019 Tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman 6 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait