BANDARLAMPUNG, iNews.id - Bripka RAM, oknum polisi yang diduga terlibat curanmor di Bandarlampung merupakan anggota Polri aktif. Dia berdinas di Polsek Jabung, Polres Lampung Timur.
Hal tersebut dibenarkan oleh Wakapolres Lampung Timur, Kompol Sugandhi Satria Nugraha.
"Kalau terkait detailnya ke Polsek Kedaton tapi kalau anggota Lampung Timur, benar," kata Gandhi saat dikonfirmasi MNC Portal, Jumat (17/2/2023).
"Yang bersangkutan Dinas di Polsek Jabung, masih aktif," lanjutnya.
Ghandi menambahkan, nantinya jika Bripka RAM terbukti terlibat curanmor, maka akan terancam sanksi tegas yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hal ini sesuai dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Kalau nanti dari hasil penyelidikan dan penyidikan oknum tersebut memenuhi unsur tindak pidana curanmor seperti yang terjadi di wilayah Bandarlampung tadi malam, tentunya sanksi tegas PTDH," katanya.
Sebelumnya, aksi pencurian sepeda motor terjadi di Bumi Manti 4, Kampung Baru, Kedaton, Bandarlampung. Pelaku kali ini menggondol dua unit sepeda motor, Rabu (15/2/2023) dini hari.
Salah seorang warga, Angga mengatakan, peristiwa pencurian sepeda motor itu sempat menghebohkan warga lantaran motor dan tas terduga pelaku tertinggal di sekitar lokasi kejadian.
"Awalnya kami enggak curiga dengan sepeda motor Honda Beat warna putih biru dan tas berwarna cokelat. Pas kami buka, tas itu berisi perlengkapan dinas milik kepolisian," kata Angga.
Angga menuturkan, saat dibongkar, didalam tas tersebut ditemukan atribut kepolisian berupa pakaian dinas bertuliskan oknum polisi berinisial Bripka RAM, kartu anggota, tiga buah topi polisi, senjata tajam, kartu ATM dan sejumlah dokumen kepolisian.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait