Ilustrasi pemilik salon di Batam dikeroyok enam pengamen gegara tak mau memberi uang. (Foto: Dok.iNews)

"Tim opsnal mengamankan satu orang pelaku bernama HS. Kemudian Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Hasil penyelidikan, motif HS mengeroyok korban lantaran tidak terima diusir saat mereka meminta uang setelah ngamen di depan ruko. Saat itu, pelaku HS juga dalam pengaruh minuman alkohol dan komik (ngelem). 

"Lima pelaku lainnya sedang kami kejar karena pelaku HS hanya kenal sama satu orang, empat lainnya dia tidak kenal," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network