Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo saat ekspose kasus tindak pidana suami bunuh istri di Kampung Bandar Sari. (Foto: iNews/Yuswantoro)

Menurut pelaku, korban dibunuh dengan cara dibanting ke arah samping sehingga kepala bagian belakangnya terbentur ke lantai. Pelaku lalu mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangan.

Mengetahui korban sudah tidak sadarkan diri, pelaku mengangkat tubuhnya ke belakang rumah. Dia lalu mengangkat tubuh korban dan memasukkan kepalanya ke dalam ikatan kain selendang di kayu bulat bagian bawah atap yang telah dibuat pelaku agar seakan-akan gantung diri.

"Motif pelaku diduga membunuh korban karena masalah ekonomi. Pelaku kesal dengan korban karena beberapa bulan terakhir sering bertengkar," ucapnya.

Atas perbuatan, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun. Namun bisa berkembang, apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network