Ilustrasi polisi berikan tilang (Antara)

KEPRI, iNews.id - Warga Negara Asing (WNA) alias bule di Kepulauan Riau (Kepri) siap-siap ditilang jika melanggar aturan lalu lintas saat berkendara. Penindakan ini dilakukan sejalan dengan diresmikannya penggunaan tilang elektronik (ETLE).

“Sebelumnya tidak ada untuk wilayah Batam, ini pertama kalinya. Kami membuat terobosan ini dengan bentuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh WNA," kata Dirlantas Polda Kepri Kombes Tri Yulianto, Kamis (22/9/2022).

Dia menambahkan, untuk teknisnya, nantinya WNA tersebut apabila diketahui melakukan pelanggaran, tidak akan bisa keluar dari wilayah dari Batam sebelum menyelesaikan kewajibannya.

“WNA itu nantinya akan dicekal terlebih dahulu oleh petugas Imigrasi di TPI di pintu keluar, kalau belum menyelesaikan kewajibannya membayar denda bukti pelanggaran lalu lintas," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network