Tri menyebutkan bahwa penerapan ini masih dalam tahap uji coba dan akan dievaluasi kembali untuk penyempurnaannya.
“Pelaksanaan ETLE akan dilakukan mulai hari ini hingga 30 hari ke depan, masih dalam tahap uji coba. Setelah 30 hari, baru kami terapkan penindakannya,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi menambahkan, saat ini pihaknya sedang membahas nota kesepahaman dengan Polda Kepri untuk teknis di lapangan.
“Jadi untuk lengkapnya belum, tapi saat ini yang baru dibahas tentang pemberian data WNA yang melanggar kepada imigrasi,” kata Subki.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait