PRINGSEWU, iNews.id - Polisi menangkap buronan kasus pencurian ternak sapi yang beraksi di wilayah Pringsewu, Provinsi Lampung. Pelaku berinisial AS (23) warga Desa Marang, Pesisir Barat ini ditangkap saat menjadi sopir truk.
"Pelaku sudah lebih dari dua tahun buron," kata Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan, Senin (30/8/2021).
Timur Irawan menambahkan, pelaku ditangkap beberapa waktu yang lalu saat sedang melintas di Jalan Raya Sukoharjo, Pringsewu.
"Setelah kabur selama dua tahun lebih, pelaku AS dikabarkan pulang. Kami mendapat informasi jika pelaku telah beralih profesi menjadi sopir truk akan melintas di wilayah Sukoharjo," kata dia.
Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Timur Irawan, Tim Buser langsung meringkus pelaku yang sedang mengemudikan truk dan melintas tepat di depan Mapolsek Sukoharjo.
Dari hasil pemeriksaan diketahui jika pelaku AS mencuri sapi pada 6 Agustus 2019 lalu. Dia beraksi bersama temannya S alias Leman dan R alias Robet.
Saat itu, tiga pelaku melakukan pencurian seekor sapi jenis metal dari dalam kandang korban Jumadi (50) yang di Pekon Kutawaringin, kecamatan Adiluwih, Pringsewu.
"Atas terjadinya pencurian tersebut korban kehilangan satu ekor sapi senilai Rp12 juta dan melaporkan kepada pihak Kepolisian" katanya.
Berawal dari laporan pengaduan korban Polisi bergerak cepat melakukan pengejaran dan dalam hitungan jam berhasil menemukan sapi curian yang posisinya masih berada di atas kendaraan jenis truk di wilayah Desa Gerning, Kecamatan Tegineneng Pesawaran.
"Usai mencuri, ketiga pelaku melarikan diri, namun kami berhasil meringkus ya satu persatu. R dan S sudah terlebih dahulu tertangkap dan sedang menjalani proses peradilan di lembaga pemasyarakatan," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait