Ilustrasi pencuri motor di puskesmas Lampung ditangkap. (foto:Ist)

 
“Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Nmax, dan saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Timur,” katanya, Jumat (25/11/2022).

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Lampung Timur.

“Tersangka dipersangkakan dalam Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan) dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” ujarnya. 


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network