“Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Nmax, dan saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Timur,” katanya, Jumat (25/11/2022).
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Lampung Timur.
“Tersangka dipersangkakan dalam Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan) dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” ujarnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait