Pria berinisial W buron lima tahun. Dia merupakan pencuri ternak sapi di Pringsewu (Istimewa)

PRINGSEWU, iNews.id - Tim Tekab 308 unit Reskrim Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu menangkap seorang pria berinisial W (40). Dia merupakan buronan pelaku pencurian hewan ternak jenis sapi.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Ay Tobing mengatakan, pelaku ditangkap polisi saat pulang ke kampung halamannya di Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu beberapa waktu yang lalu.

"Dia sempat melarikan diri selama lima tahun ke daerah Jambi," kata Ay Tobing, Kamis (11/4/2021).

Tobing menambahkan, pelaku W ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari korban Ponijo (55) warga Dusun Brebes, Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo. Laporan itu dibuat pada 16 November 2016 silam.

"Kejadian pencurian sendiri terjadi pada Selasa 1 November 2016 sekira pukul 03.00 Wib, akibat pencurian korban kehilangan dua ekor sapi jenis kelamin betina seharga Rp20 juta" kata Tobing.

Dia melanjutkan,  terungkapnya W setelah petugas terlebih dahulu melakukan proses hukum terhadap penadah kedua ekor sapi hasil curian berinisial AS .

"Penadahnya berisinial AS ditangkap pada 2017 yang lalu, keterangan AS tersebut kemudian mengarah kepada pelaku utama yaitu W, menurut AS kedua sapi tersebut dibelinya dari W seharga 20 juta," katanya.

Namun, kata kapolsek malanjutkan, setelah petuga kepolisian berhasil menangkap AS tersebut diduga diketahui oleh W sehingga pelaku langsung pergi meyembunyikan diri di wilayah provinsi jambi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network