BANDARLAMPUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menangkap Basais Sutami (76), terpidana kasus penggelapan yang telah buron selama 8 tahun. Basais Sutami ditangkap di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (17/1/2023).
"Basais ini sudah menjadi DPO sejak delapan tahun lalu," ujar Asisten Intelijen Kejati Lampung, Aliansyah, Rabu (18/1/2023).
Menurutnya, penangkapan Basais dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Lampung dan Kejaksaan Agung.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, Basais dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan dalam keluarga berdasarkan Pasal 376 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Basais merupakan DPO dari perkara Kejari Bandarlampung pada tahun 2015 dengan putusan pertama di PN Tanjungkarang bebas dan kasasi enam bulan penjara," katanya.
Usai ditangkap, Basais langsung dieksekusi ke Lapas Bandarlampung.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait