DPO kasus senjata api rakitan di Lampung ditangkap di Bekasi dan mengaku mencuri lebih dari 100 sepeda motor sejak 2018. (Foto: iNews).

LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial SA yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) rakitan di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Dalam pemeriksaan, SA mengaku terlibat pencurian kendaraan bermotor dan telah mencuri lebih dari 100 sepeda motor sejak 2018.

Kasus ini terungkap setelah petugas Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung melakukan pemeriksaan rutin di Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni. Polisi memeriksa mobil yang dikemudikan pria berinisial RS.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan tas ransel berisi satu pucuk senjata api diduga rakitan jenis revolver dan empat butir amunisi kaliber 9 milimeter.

RS mengaku hanya diminta mengantarkan tas tersebut dari Lampung Timur menuju Cikarang. Dia dijanjikan imbalan Rp300 ribu untuk membawa paket tersebut.

Sehari kemudian, polisi menangkap YY yang disebut sebagai penerima paket senjata api di Pasar Serang Baru, Cikarang Selatan. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengarah kepada SA yang diduga merupakan pemilik sekaligus pengendali pengiriman senjata api tersebut.

Saat hendak ditangkap di Lampung Timur, SA sempat melarikan diri. Polisi kemudian menetapkannya sebagai DPO dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan SA di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Pada 1 September 2026, SA ditangkap di Jalan Raya Serang. Saat itu, dia bersama seorang pria berinisial H yang juga masuk dalam DPO kasus pencurian kendaraan bermotor.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network