Polisi menangkap pria paruh baya yang mencabuli gadis 17 tahun di Tanggamus. (Foto: Ira Wdiya/iNews)

Kemudian sekitar bulan Desember 2022, pelaku menjemput korban di Kecamatan Pugung, Tanggamus dan minta ditemani ke Kecamatan Bulok, Tanggamus dengan alasan ingin menemui rekan pelaku yang akan bekerja di luar negeri.

Sesampainya di lokasi, kata dia, korban diajak masuk ke rumah teman pelaku lalu disetubuhi.

"Kami juga sudah mengamankan barang bukti seperti pakaian korban, history chat, dan hasil visum. Sementara asal muasal video tersebar masih kami dalami," ungkapnya.

Saat ini, sambungnya, korban tengah mendapatkan pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten setempat.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus. 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 76 UU RI No 35 tahun 2014 sebagaimana dirubah dengan pasal 82 UU RI No 72 tahun 2016. Pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network