Korban pencopetan menunjukkan lokasi kejadian setelah uang KUR Rp22,7 juta yang baru dicairkan diduga dicuri saat berbelanja buah di Bukit Kemuning, Lampung Utara. (Foto: CCTV).

U akhirnya ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Untung Suropati, Bandar Lampung. Dalam pemeriksaan, polisi menyebut U mengakui keterlibatannya dalam aksi pencopetan tersebut.

Polisi juga menduga U tidak beraksi seorang diri. Ia disebut menjalankan aksinya bersama perempuan berinisial NN yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga sebagai adik ipar.

U disebut bukan residivis dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara NN yang identitasnya telah diketahui masih dalam pengejaran dan dipersiapkan untuk masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, U dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan setelah melakukan transaksi atau pencairan uang dalam jumlah besar. Warga diminta berhati-hati saat meninggalkan bank dan ketika beraktivitas di tempat umum untuk mengantisipasi menjadi sasaran kejahatan.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network