U akhirnya ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Untung Suropati, Bandar Lampung. Dalam pemeriksaan, polisi menyebut U mengakui keterlibatannya dalam aksi pencopetan tersebut.
Polisi juga menduga U tidak beraksi seorang diri. Ia disebut menjalankan aksinya bersama perempuan berinisial NN yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga sebagai adik ipar.
U disebut bukan residivis dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara NN yang identitasnya telah diketahui masih dalam pengejaran dan dipersiapkan untuk masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, U dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan setelah melakukan transaksi atau pencairan uang dalam jumlah besar. Warga diminta berhati-hati saat meninggalkan bank dan ketika beraktivitas di tempat umum untuk mengantisipasi menjadi sasaran kejahatan.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait