JAKARTA, iNews.id - Pemalsuan buku nikah menjadi perhatian serius Kementerian Agama (Kemenag). Agar tak tertipu dengan buku nikah palsu, masyarakat harus lebih teliti dan tahu perbedaan buku nikah asli dengan palsu.
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, ciri-ciri buku nikah yang asli terbitan Kemenag, yakni memiliki pengamanan berlapis sehingga sulit dipalsukan.
"Dilengkapi dengan perangkat pengaman berlapis, di antaranya menggunakan kertas security printing, visible ink multi colour, ada bagian-bagian yang dicetak timbul, menggunakan hologram yang sulit dipalsukan,” ujar Kamarrudin di Jakarta, Rabu (17/3/2021).
Selain itu, kata dia, buku nikah yang asli terdapat halaman bertanda tangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) serta quick response code atau kode QR yang terkoneksi dengan aplikasi Simkah.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait